Kamis, 08 September 2016

Serikat Pekerja VS LKS Bipartit

Dalam suatu perbincangan dengan salah satu rekan saya, dia mengatakan bahwa menurut atasannya karena sudah ada LKS Bipartit maka karyawan tidak diperkenankan untuk membuat serikat pekerja, lalu rekan saya "apa sih yang dimaksud dengan serikat pekerja dan apa yang di maksud dengan LKS Bipartit dan apa fungsi masing-masing lembaga ini?"



SERIKAT PEKERJA


LKS BIPARTIT
Dasar Hukum
1.       Pasal 103 UU No. 13 Tahun 2003
2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
1.       Pasal 1 No. 18 UU No. 13 Tahun 2003
2.       Kepmenakertrans Nomor : Kep. 255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit

Pengertian
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya;
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Tujuan
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan
perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.
a)   sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara
pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau
pekerja/buruh pada tingkat perusahaan;
b)   sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial diperusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh yang menjamin kelangsungan usaha
dan menciptakan ketenangan kerja.


Membentuk dan/atau menjadi anggota serikat pekerja merupakan hak mutlak dari semua pekerja. pengusaha tidak wajib membentuk serikat pekerja tetapi pengusaha tidak berhak untuk melarang pekerja untuk membentuk dan/atau menjadi anggota serikat pekerja jika pengusaha melarang atau menghalang-halangi maka dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 43 UU Serikat Pekerja)

Kewajiban pengusaha yang mempunyai 50 pekerja wajib membentuk LKS Bipartit.

Dari uraian diatas cukup jelas perbedaan antara Serikat Pekerja dan LKS Bipartit, dalam suatu perusahaan meskipun sudah ada LKS Bipartit tetapi jika pekerja ingin membentuk serikat pekerja pengusaha tidak dapat melarang hal tersebut, karena dua lembaga ini merupakan lembaga yang berbeda, sebagai contoh jika terjadi sengketa hubungan industrial maka yang dapat mewakili pekerja adalah serikat pekerja dan bukan LKS Bipartit. 

Dapatkah suatu didalam suatu perusahaan tidak ada serikat pekerja, menurut pendapat saya hal ini bisa saja terjadi jika hubungan komunikasi antara pekerja dan perusahaan dapat terjalin dengan baik. hal ini dapat dilakukan dengan penguatan LKS Bipartit, LKS Bipartit dijadikan suatu lembaga yang dapat menyelesaikan potensi-potensi konflik yang kemungkinan akan muncul jika dibiarkan, pertemuan rutin diadakan untuk mendengar aspirasi pekerja, keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat, dan tentu komitmen dari pihak management untuk menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh LKS Bipartit, 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar