Dalam suatu perbincangan dengan salah satu rekan saya, dia mengatakan bahwa menurut atasannya karena sudah ada LKS Bipartit maka karyawan tidak diperkenankan untuk membuat serikat pekerja, lalu rekan saya "apa sih yang dimaksud dengan serikat pekerja dan apa yang di maksud dengan LKS Bipartit dan apa fungsi masing-masing lembaga ini?"
|
SERIKAT
PEKERJA
|
LKS
BIPARTIT
|
Dasar Hukum
|
1. Pasal
103 UU No. 13 Tahun 2003
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
|
1. Pasal
1 No. 18 UU No. 13 Tahun 2003
2. Kepmenakertrans
Nomor : Kep. 255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
|
Pengertian
|
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya;
|
Adalah forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu
perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh
yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
|
Tujuan
|
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan
perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.
|
a)
sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan
musyawarah antara
pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh
atau
pekerja/buruh pada tingkat perusahaan;
b)
sebagai forum untuk membahas masalah hubungan
industrial diperusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan
pekerja/buruh yang menjamin kelangsungan usaha
dan menciptakan
ketenangan kerja.
|
Membentuk dan/atau menjadi anggota serikat pekerja merupakan hak mutlak dari semua pekerja. pengusaha tidak wajib membentuk serikat pekerja tetapi pengusaha tidak berhak untuk melarang pekerja untuk membentuk dan/atau menjadi anggota serikat pekerja jika pengusaha melarang atau menghalang-halangi maka dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 43 UU Serikat Pekerja)
Kewajiban pengusaha yang mempunyai 50 pekerja wajib membentuk LKS Bipartit.
Dari uraian diatas cukup jelas perbedaan antara Serikat Pekerja dan LKS Bipartit, dalam suatu perusahaan meskipun sudah ada LKS Bipartit tetapi jika pekerja ingin membentuk serikat pekerja pengusaha tidak dapat melarang hal tersebut, karena dua lembaga ini merupakan lembaga yang berbeda, sebagai contoh jika terjadi sengketa hubungan industrial maka yang dapat mewakili pekerja adalah serikat pekerja dan bukan LKS Bipartit.
Dapatkah suatu didalam suatu perusahaan tidak ada serikat pekerja, menurut pendapat saya hal ini bisa saja terjadi jika hubungan komunikasi antara pekerja dan perusahaan dapat terjalin dengan baik. hal ini dapat dilakukan dengan penguatan LKS Bipartit, LKS Bipartit dijadikan suatu lembaga yang dapat menyelesaikan potensi-potensi konflik yang kemungkinan akan muncul jika dibiarkan, pertemuan rutin diadakan untuk mendengar aspirasi pekerja, keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat, dan tentu komitmen dari pihak management untuk menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh LKS Bipartit,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar