BEKERJA DENGAN FASILITAS SENDIRI
Saat saya bergabung dengan
suatu perusahaan multinasional China saya agak kaget karena fasilitas kerja
yang diberikan sangat minim atau bahkan ada beberapa fasilitas untuk bekerja
yang mungkin belum dapat disediakan (saya tidak berani berspekulasi bahwa perusahaan
tidak memberikan), setelah saya bertanya kepada beberapa orang, saya
mendapatkan jawaban konon katanya di China para karyawan membawa fasilitas
untuk bekerja sendiri, dari mulai hal kecil dari mulai gunting, pulpen, pinsil,
sampai bahkan ceritanya mereka membawa laptop dan printer sendiri.
Saya berpendapat wajar saja
disana seperti itu, karena dengan jumlah penduduk yang sangat besar pastilah
seseorang agak sulit mendapatkan pekerjaan, sehingga saat mereka mendapatkan
pekerjaan mereka rela melakukan apapun, sehingga yang terjadikan disana semacam
ikatan pengusaha sebagai tuan tanah yang kejam dan pekerja sebagai penggarap
yang miskin (saya teringat buku "angsa-angsa liar karangan jung
chang").
Karena saya belum pernah
menghadapi hal seperti ini, hal ini sangat menarik perhatian saya, saya pun
mencoba mencari tau dari segi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dan saya
menemukan sebuah artikel yang cukup menarik yang ditulis Bpk Umar Kasim dalam
sebuah artikel di hukum online (boleh ya pak saya kutip artikel bapak)
"yang
diperjanjikan dalam hubungan kerja (sebagaimana tertera
dalam perjanjian kerja), -hakekatnya- hanyalah janji -untuk
melakukan- pekerjaan sesuai dengan yang diperintahkan. Maksudnya,
yang diperjanjikan adalah kesediaan karyawan untuk melakukan
pekerjaanatas dasar perintah, baik yang tertera dalam perjanjian kerja
-pada jabatan atau jenis pekerjaan yang ditentukan-, maupun yang dirinci lebih
lanjut dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB),
atau yang detailnya dijabarkan dalam job description.
Dalam kaitan itu,
hubungan hukum antara pengusaha dengan karyawan merupakan hubungan
subordinasiatau hubungan “atas-bawah”, yakni hubungan antara atasan dengan
bawahan (dientsverhoudings) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan job-description yang berbeda dengan perjanjian kemitraan yang
-bersifat koordinasi- atas dasar kesetaraan (partnership).
Permasalahannya,
bagaimana melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja? Prasarana atau sarana
apa yang digunakan melakukan pekerjaan, dan disediakan oleh siapa?
Berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 50 dan Pasal 54 jo Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan tersebut di
atas, seharusnya semua fasilitas dan alat kerja (sarana/pra-sarana) disediakan
pengusaha. Bahkan merupakan kewajiban serta tanggung jawabnya perusahaan".
(http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52d48502c0ab9/hukumnya-menyuruh-karyawan-membawa-alat-kerja-sendiri)
Tulisan tersebut sangat membuka wawasan saya,
karena saya yakin banyak orang yang seperti saya tidak paham akan kewajiban
perusahaan untuk menyediakan alat kerja, dan semua perusahaan yang berdiri di
tanah Indonesia wajib untuk patuh akan aturan hukum Indonesia.
Dari segi kinerja pun mengakibatkan performa yang
tidak maksimal (ini murni pengalaman pribadi), bagaimana karyawan bisa perform
jika saat bekerja karyawan tersebut juga harus memikirkan alat kerja, saat akan
print laporan ternyata tinta printer habis, kertas tidak ada, atau bahkan saat
akan membuat laporan tidak ada peralatan yang dibutuhkan, hal ini menjadi “tantangan”
tersendiri bagi karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar