Rabu, 07 September 2016

Hubungan Kerja Tanpa Surat Perjanjian Kerja

Beberapa waktu belakangan ini beberapa kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan tempat saya bekerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap karyawan-karyawannya dengan alasan pekerjaan yang diberikan oleh owner sudah selesai, masalah muncul dikarenakan semua karyawan tersebut sama sekali tidak ada surat perjanjian kerjanya, pihak kontraktor menganggap mereka adalah pekerja harian lepas oleh karena itu perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar apapun kepada karyawan

Sebenarnya bagaimana status karyawan yang bekerja tanpa surat perjanjian kerja ?

Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (15)
"Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah".

Berdasarkan pasal tersebut hubungan kerja terjadi karena ada unsur upah dan perintah berdasarkan perjanjian kerja, pertanyaan berikutnya adalah wajibkah ada surat perjanjian kerja ?

Pasal 50
"Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh".

Pasal 51
  1. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
  2. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 57
  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Selain itu KepMenakerTrans No KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 15 ayat (1) 
"Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibuat dalam bahasa indonesia dan huruf latin berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja"

Oleh karena itu pekerja PKWT yang tidak dibuat kan surat perjanjian kerjanya otomatis statusnya berubah menjadi pekerja PKWTT.
Karena statusnya adalah PKWTT maka jika akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja maka karyawan wajib mendapat haknya sesuai dengan UUK

Kembali ke Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh para kontraktor seperti yang saya ceritakan diatas, dikarenakan karyawan tidak ada surat perjanjian kerja maka otomatis status  karyawan tersebut menjadi PKWTT oleh karena itu perusahaan kontraktor tersebut wajib untuk membayar pesangon kepada para karyawan-karyawannya

Oleh karena hal tersebut sebaiknya setiap pekerjaan dibuat surat perjanjian kerjanya untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, dan juga untuk kejelasan hak dan kewajiban bagi perusahaan dan pekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar