Minggu, 11 September 2016

Perjanjian Kerja Dengan Ikatan Dinas

Beberapa hari kemarin saya sempat melakukan diskusi dengan beberapa rekan yang bergabung dalam program MT di perusahaan saya, dari diskusi tersebut ada beberapa hal yang ternyata rekan-rekan saya tersebut belum pahami betul, hal tersebut antara lain :

Ikatan Dinas 

Setiap perusahaan pasti menginginkan karyawan yang berkualitas, baik secara soft skill maupun hard skill, untuk semakin meningkatkan kualitas dan mengembangkan kompetensi karyawan, perusahaan wajib melakukan pelatihan (training), bahkan secara hukum perusahaan yang telah mempekerjakan karyawan sebanyak 100 (seratus) orang atau lebih, wajib untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi karyawannya melalui pelatihan kerja degan jumlah sekurangnya 5% (lima persen) dari seluruh karyawan setiap tahunnya, biaya pelatihan dimaksud seluruhnya menjadi tanggung jawab perusahaan (Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 Kepmenakertrans No Kep-261/Men/XI/2004)

Meskipun hal ini harus dilihat sebagai investasi, tetapi perusahaan pasti juga tidak mau investasi yang dikeluarkan tidak menghasilkan keuntungan, pelatihan ini akan menjadi investasi yang buruk jika setelah mengikuti pelatihan karyawan kemudian mengundurkan diri dan pindah ke perusahaan yang lain, yang bisa saja itu perusahaan pesaing, oleh karena itu perusahaan yang sudah mengeluarkan investasi besar untuk pelatihan karyawan biasanya mensyaratkan perjanjian ikatan dinas sebelum karyawan mengikuti pelatihan kerja

Perjanjian ikatan dinas adalah murni kesepakatan perdata dengan konsekuensi yang juga bersifat keperdataan, biasanya jika karyawan melanggar perjanjian ini maka karyawan tersebut wajib membayar ganti rugi atau pembayaran kompensasi (sejumlah nilai tertentu), biasanya juga terdapat klausul yang menyebutkan larangan bagi karyawan untuk pindah keperusahaan sejenis atau membuka usaha sejenis.

Dalam pasal 162 ayat (3) huruf b UUK, terdapat persyaratan bagi karyawan ikatan dinas tidak boleh mengundurkan diri, kecuali telah dipenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ikatan dinas.

Gugatan atas perselisihan perjanjian ikatan dinas ditujukan kepada pengadilan umum dan tidak melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2004

Penitipan Ijazah Peserta Program MT 

Dalam diskusi tersebut ada pernyataan salah satu peserta yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerjanya

Untuk hal ini sepanjang pengetahuan saya  tidak ada aturan khusus yang mengatur terkait perusahaan melakukan menahan ijazah pekerja, hal ini dapat saja dilakukan dengan syarat ada kesepakatan antara kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja) yang tercantum di dalam perjanjian kerja, hal ini sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1338 dan Pasal 1339.

Oleh karena itu sebaiknya saat mendapatkan pekerjaan seorang calon pekerja jangan langsung menandatangani surat perjanjian kerja, sebaiknya surat perjanjian tersebut dibaca dan dipahami terlebih dahulu dan langsung ditanyakan jika ada hal yang tidak dimengerti






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar