Senin, 05 September 2016

Industrial Relation
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industrial atau Industrial Relation adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
  1. Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
  2. Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
  3. Supplier atau perusahaan pemasok
  4. Konsumen atau para pengguna produk/jasa
  5. Perusahaan Pengguna
  6. Masyarakat sekitar
  7. Pemerintah
Payaman J. Simanjuntak (2009) juga menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
  1. Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
  2. Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
  3. Hubungan fungsional dan pembagian tugas
  4. Kekeluargaan
  5. Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
  6. Peningkatan produktivitas
  7. Peningkatan kesejahteraan bersama
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
  • Serikat Pekerja/Buruh
  • Organisasi Pengusaha
  • Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
  • Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
  • Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar